Mendaftar di Tempat Uji Kompetensi masing-masing kejuruan
Mengisi Formulir Pengakuan Kompetensi Terknik (PKT)
TUK mengusulkan ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan sub kejuruan yang dipilih
Seteleh mendapatkan rekomendasi dari LSP, selanjutnya TUK menentukan jadwal dan tempat sesuai dengan kesepakatan pemohon
Asesor melaksanakan uji kompetensi berdasarkan Surat Perintah Tugas dari LSP
Uji kompetensi dilaksanakan selama dua hari atau lebih meliputi Uji Teori dan Praktik
Asesor memutuskan apakah asesi direkomendasikan kompeten / belum kompeten, sebagai dasar LSP menerbitkan sertifikat
Setelah LSP mempertimbangkan rekomendasi asesor, maka LSP memutuskan untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi